BKSPAIS, Badan kerjasama Panti Asuhan Islam, merupakan forum panti asuhan islam yang ada di Kota Surabaya, menjadi pusat informsi panti asuhan di Surabaya dan Jawa Timur, membantu menyediakan informasi seputar panti asuhan khusunya yang ada di Surabaya,bekerjasama dengan Pemerintah melalui Dinas Sosial, Kementrian Agama, MUI Surabaya dan juga lembaga-lembaga sosial lainnya.
PENGURUS BKSPAIS 2019-223

PENGURUS BKSPAIS
Rabu, 16 Desember 2020
LUONCHING KOPERASI UNTUK PANTI ASUHAN
Senin, 14 Desember 2020
Peraturan Khusus Koperasi BKSPAIS Bahagia Bersama "Babe"
PERATURAN KHUSUS
KOPERASI BKSPAIS
“BAHAGIA BERSAMA”
KECAMATAN WONOCOLO
KOTA SURABAYA
Badan Hukum
: -
Jl. Bendul
Merisi Airdas 4A SURABAYA
PENDAHULUAN
Untuk melaksanakan
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA
maka wajib setiap Koperasi menyusun dan menetapkan suatu peraturan khusus.
Peraturan khusus bertujuan memberikan penjelasan yang memuat peraturan
pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga suatu koperasi.
Berdasarkan
landasan tersebut di atas, maka peraturan khusus merupakan pegangan dan pedoman
yang harus dimengerti sekaligus ditaati oleh pengelola/pengurus maupun anggota
koperasi sehingga tujuan mensejahterakan anggota dapat dicapai secara maksimal.
Isi selengkapnya Peraturan Khusus adalah :
BAB I
ANGGOTA
KOPERASI MENINGGAL DUNIA
Pasal
1
1. Keluarga
membuat laporan tertulis kepada Pengurus yang diketahui oleh Pejabat setempat
atau Atasan langsung.
2. Membuat
laporan tertulis kepada Pengurus yang dilampiri surat kematian.
3. Blanko
laporan disediakan oleh koperasi.
Pasal
2
Hak
dan kewajiban anggota koperasi yang keluar karena meninggal dunia, diatur
sebagai berikut :
a.
Jika hak anggota lebih banyak dari
tanggungannya, maka kelebihan diberikan kepada ahli warisnya.
b.
Jika pada butir a. tidak mempunyai ahli
waris maka kelebihan kekayaannya sementara dititipkan pada koperasi disalurkan
pada lembaga sosial/Panti Asuhan.
c.
Jika hak anggota kurang dari tanggungannya,
maka semua kekurangan menjadi tanggungan ahli waris, dengan cara mengangsur
yang disertai dengan surat perjanjian batas waktu mengangsur.
d.
Manakala ahli waris merasa keberatan
atas tanggungan tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan keberatan
kepada pengurus, dan apabila pengurus menyetujuinya maka semua kekurangan
menjadi tanggungan Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA kecamatan Wonocolo
Surabaya.
1. Yang
dimaksud hak ialah semua simpanan, jasa/bunga dan santunan kematian.
2. Yang
dimaksud tanggungan ialah semua tanggungan pada Koperasi BKSPAIS BAHAGIA
BERSAMA Kecamatan Wonocolo Surabaya.
3. Yang
dimaksud ahli waris ialah :
a.
Istri / Suami
b.
Anak
c.
Saudara
d.
Orang yang ditunjuk
Keempat tersebut harus disertai dengan keterangan
dari pejabat setempat atau atasan langsung.
BAB
II
PEMBAGIAN
JASA ANGGOTA
Pasal
3
1. Jasa
anggota sebesar 60% dari SHU dihitung sebagai berikut :
a.
Jumlah simpanan per anggota dalam tahun
berjalan (SP + SW + MSB).
b.
Jumlah angsuran jasa anggota per anggota
dalam 1 tahun berjalan.
2.
Simpanan yang mendapat jasa adalah :
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
c.
Simpanan sukarela
d.
Simpanan khusus tidak termasuk karena
sudah mendapat jasa setiap bulan.
BAB
III
KESEJAHTERAAN
ANGGOTA
Pasal
4
1.
Bagi anggota atau/keluarga yang
meninggal mendapat santunan.
2.
Yang dimaksud keluarga adalah :
a.
Suami/Istri anggota koperasi
b.
Anak kandung atau anak angkat yang
disyahkan oleh pengadilan Agama.
c.
Yang dimaksud butir b adalah anak yang
belum keluarga dan atau maksimal 25 tahun.
3.
Besarnya santunan yang diberikan oleh
koperasi diatur sebagai berikut :
a.
Anggota meninggal dunia :
Rp. 1.000.000,-
b.
Suami / Isteri anggota koperasi :
Rp. 750.000,-
c.
Anak kandung / anak angkat : Rp. 500.000,-
4.
Anggota yang sakit dan di opname di
Rumah sakit akan mendapat santunan Rp. 400.000 ( 1x dalam 1 Tahun )
5. Sumber
dana yang dipergunakan untuk menunjang butir 3 adalah dari dana sosial
6. Koperasi
berusaha menunjang kepentingan dinas asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA serta sesuai dengan kemampuan.
7. Setiap
menjelang Hari Raya anggota koperasi mendapat bingkisan dan uang yang nilai
nominalnya disesuaikan dengan situasi keuangan yang ada.
8. Bingkisan
Hari Raya diberikan kepada anggota setiap setahun sekali berupa bingkisan
barang dan diperhitungkan dari Sisa Hasil Usaha pada ahir tahun buku.
BAB IV
SIMPANAN SUKARELA
Pasal 5
1. Simpanan
sukarela dibayar oleh anggota dengan jumlah tetap dan secara rutin setiap
bulan.
2. Jumlah
simpanan sukarela bersama pada akhir tahun dikembalikan kepada anggota
bersamaan RAT
3. Simpanan
sukarela bersama tidak mendapatkan jasa setiap bulan tapi digabungkan dalam
Simpanan Pokok + Simpanan Wajib dalam mendapatkan jasa dari SHU.
BAB
V
SIMPANAN
LAIN-LAIN (DANA RESIKO)
Pasal
6
1.
Dana Resiko adalah dana yang didapatkan
pemotongan 1% dari jumlah pinjaman anggota pada waktu transaksi kredit.
2.
Dana Resiko tidak dikembalikan kepada
anggota yang dipotong, tetapi merupakan kekayaan koperasi sebagaimana dana
cadangan.
3.
Dana Resiko akan digunakan sebagai
berikut :
a. Peminjam
yang meniggal dunia dan masih mempunyai tanggungan kredit akan dibantu sesuai
dengan ketentuan.
b. Bantuan
sebesar 20% dari sisa kredit, selanjutnya sisa kredit menjadi tanggung jawab
ahli waris.
c. Atau
dengan komposisi sebagai berikut :
Ø Sisa
kredit dibawah 1.000.000,- sebesar 500.000,-
Ø Sisa
kredit 1.000.000,- s/d 5.000.000,- sebesar 1.000.000,-
Ø Sisa
kredit 5.000.000,- s/d 10.000.000,- sebesar 2.500.000,-
Ø Sisa
kredit 10.000.000,- s/d 20.000.000,- sebesar 3.500.000,-
Ø Sisa
kredit 20.000.000,- s/d 30.000.000,- sebesar 5.000.000,-
Ø Sisa
kredit 30.000.000,- s/d 40.000.000,- sebesar 6.000.000,-
Ø Sisa
kredit diatas 40.000.000,- sebesar 7.500.000,-
BAB
VI
PINJAMAN
UANG
Pasal
7
1.
Jenis pinjaman ada 3 macam yaitu :
1.1 Pinjaman
biasa
1.2 Pinjaman
luar biasa
1.3 Pinjaman
lain - lain.
1.1 Pinjaman Biasa
1.1.1
Pinjaman biasa adalah suatu pinjaman
yang melalui permohonan kepada pengurus yang diketahui oleh Ketua Panti atau
atasan langsung
1.1.2
Permohonan pinjaman tersebut paling
lambat harus diterima pengurus tanggal 20, bulan sebelumnya.
1.1.3
Besarnya pinjaman yang diluluskan oleh
pengurus adalah atas dasar
a. Situasi
keuangan yang ada di koperasi
b. Kemampuan
mengangsur si peminjam yaitu dengan melihat besarnya gaji yang diterima
peminjam setiap bulan
c. Pertimbangan
kepentingan penggunaan
1.1.4
Tata cara pengembalian pinjaman biasa,
dilaksanakan dengan cara mengangsur sesuai dengan perjanjian
1.1.5
Pinjaman uang dapat diangsur 5 bulan
kali angsuran, paling lama 60 bulan kali angsuran, disesuaikan dengan besaran
kredit
1.1.6
Pinjaman biasa dikenakan jasa 1% setiap
bulan merata
1.2 Pinjaman luar biasa
1.2.1
Pinjaman luar biasa adalah suatu pinjaman
yang diberikan oleh pengurus kepada anggota yang disebabkan karena :
a. Keluarga
sakit keras
b. Mendapat
musibah / operasi / kematian
1.2.2
Pinjaman luar biasa harus mendapat
persetujuan dari ketua Koperasi dengan pertimbangan kebenaran alasan yang
diajukan maksimal Rp. 2.000.000
1.2.3
Pinjaman luar biasa dikembalikan dengan
angsuran 5 bulan tanpa bunga / jasa
1.2.4
Pinjaman luar biasa tidak dikenakan
pemotongan 1% yang dimasukan pada simpanan lain-lain
1.2.5
Pinjaman luar biasa tidak diperhitungkan
dalam jasa anggota.
1.3 Pinjaman lain-lain
1.3.1
Besar pinjaman yang dapat dikabulkan
oleh pengurus adalah dua kali dari simpanannya
1.3.2
Aturan atau cara pengajuan pinjaman sama
dengan pinjaman biasa
BAB
VII
PERTOKOAN
DAN KREDIT BARANG
Pasal
8
1. Koperasi
melayani kredit barang sesuai permintaan / kebutuhan anggota
2. Kredit
barang dikenakan bunga 1% dan diangsur seperti kredit uang
3. Jangka
waktu kredit barang selama 10 bulan angsuran
4. Kredit
barang tidak memerlukan uang muka dengan harga sesuai dengan harga pasar
5. Barang-barang
konsumsi (sembako) bisa dibayar cash atau paling lama dibayar bulan berikutnya
6. Barang
non konsumsi bisa dibayar paling lama 10x bulan angsuran ditambah jasa 1,5%
perbulan
7. Kuitansi
barang yang tidak ada dikoperasi boleh ditukar dengan uang sebagai ganti harga
barang yang dikehendaki.
BAB
VIII
SANGSI
ANGGOTA KOPERASI
Pasal
9
1. Anggota
koperasi yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib selama 6 bulan
berturut-turut dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
2. Anggota
koperasi yang tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran hutang uang/barang
pada koperasi selama 6 bulan berturut-turut maka dikeluarkan dari keanggotaan
koperasi dan kekayaannya akan diperhitungkan
3. Sisa
hutang anggota yang dikeluarkan dari keanggotaan koperasi diatur sebagai
berikut :
a.
Diselesaikan secara kekeluargaan
b.
Ditempuh melalui jalur hukum
BAB
IX
PENGHARGAAN
Pasal
10
1. Setiap
pengurus yang tidak terpilih kembali diberikan penghargaan berupa
lencana/piagam dan diatur sebagai berikut :
1.1
Bagi pengurus yang mendapat lencana atau
piagam, bermasa bakti minimal 10 tahun berturut-turut
1.2
Lencana yang diberikan berwujud logo
koperasi seberat 5 gram emas 85%
1.3
Pemberian lencana / piagam bersamaan
dengan peringatan hari koperasi
2.
Bagi anggota yang hadir dalam RAT
disiapkan uang transport dan doorprize yang disesuaikan dengan kondisi keuangan
koperasi
3.
Sumber dana untuk menunjang penghargaan
tersebut diperoleh dari beban organisasi dalam tahun buku berjalan.
BAB
X
SYARAT-SYARAT
MENJADI PEGAWAI KOPERASI
Pasal
11
1. Mengajukan
permohonan secara tertulis dengan disertai lampiran foto copy
a.
Ijasah SD, SLTP, SLTA, SARJANA
MUDA/LENGKAP (sesuai dengan kebutuhan)
b.
Surat keterangan berbadan sehat dari
dokter dan bebas Aids/Narkoba
c.
Surat keterangan berkelakuan baik dari
kepolisian
2. Sistem
kepegawaiannya bersifat kontrak tahunan
3. Bila
dipandang perlu Pengurus Koperasi akan mengadakan tes
BAB
XI
KESEJAHTERAAN
PEGAWAI
Pasal
12
1. Gaji
Pegawai KPRI Makmur Sejahtera diberikan sesuai dengan besarnya anggaran gaji
karyawan.
2. Pemberian
jasa pegawai diatur sebagai berikut :
2.1
Menjelang Hari Raya Idul Fitri
2.2
Sesudah Rapat Anggota Tahunan
3. Bagi
pegawai yang sudah bekerja minimal 5 tahun berhak mendapatkan cuti 2 minggu dan
diatur sebagai berikut :
3.1
Diambil 2 minggu sekaligus
3.2
Diambil 2 kali (satu kali satu minggu)
BAB
XII
SANKSI
PEGAWAI
Pasal
13
1.
Pegawai Koperasi harus mematuhi
peraturan Tata Tertib koperasi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh
pengurus Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA.
2.
Jika pegawai koperasi tidak mematuhi
seperti butir 1, maka pengurus dalam siding pleno akan memberikan peringatan
lisan/tertulis.
3.
Jika pegawai koperasi dalam melaksanakan
tugas koperasi, ternyata menggunakan wewenang atau jabatan, yang sangat
merugikan koperasi maka akan dikeluarkan sebagai pegawai koperasi.
4.
Jika pegawai koperasi dalam melaksanakan
tugas ternyata menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan atau merugikan
koperasi maka akan dikeluarkan sebagai pegawai koperasi serta mempertanggung
jawabkan penggunaan uang tersebut.
BAB
XIII
PEMBAGIAN
TUGAS PENGURUS
Pasal
14
1.
Pembagian tugas pengurus diatur dalam
Rapat Pengurus dan dijabarkan dalam Organisasi Struktur Kerja Koperasi.
2.
Pembagian tugas pengurus ditata kembali
setelah masa jabatan pengurus pada periode tersebut berakhir.
BAB
XIV
RENCANA
KERJA DAN
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
Pasal
15
1.
Sebelum tutup buku pengurus menyusun RK
(Rencana Kerja) dan RAPB (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja).
2. RK
dan RAPB ditetapkan dan disyahkan sebelum awal tahun buku berikutnya.
3. Pengurus
baru harus membuat RK Kepengurusan untuk 3 tahun kedapan, dan di Laporkan dalam
setiap tahun buku
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
16
1.
Kesalahan-kesalahan dan
kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam peraturan khusus ini akan
ditinjau kembali untuk diadakan pembetulan.
2.
Hal-hal yang belum dicantumkan dalam
peraturan khusus ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota
29 Agustus 2020
a/n Pengurus Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA
KETUA SEKRETARIS
Solichan, S.Ag Machrus Istichsan, S.Ag
-
Alhamdulillah Panti Asihan Baitul Hijrah bisa sampaekan bingkisan hari raya pada anak asuh dan para dhuafa. Demoga Kebahagiaan menyelimuti m...
-
DAFTAR PANTI ASUHAN SURABAYA ANGGOTA BKSPAIS Silahkan hubungi kantor untuk info lebih lanjut.
-
Sambutan.dri.ketua panti muslim.sekaligus penutupan.pondok modern 1441 h....💪💪💪 (13 April 2020/ 20 Ramadhan 1441H) Selamat dan Sukses ...