PENGURUS BKSPAIS 2019-223

PENGURUS BKSPAIS 2019-223
PENGURUS BKSPAIS

Senin, 14 Desember 2020

AD KOPERASI BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA "BaBe"

 


ANGGARAN DASAR KOPERASI  BKSPAIS

“BAHAGIA BERSAMA”

 


 

 

Jl. Bendul Merisi Airdas 4A

SURABAYA

 


ANGGARAN DASAR

KOPERASI BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

(1)   Koperasi ini bernama Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

(2)   Koperasi berkedudukan di :

Kelurahan             : Bendul Merisi

Kecamatan           : Wonocolo

Kota Madya         : Surabaya

Propinsi                : Jawa Timur

 

BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP

 

Pasal 2

(1)   Koperasi berlandaskan Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)   Koperasi berasaskan kekeluargan.

 

Pasal 3

Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

b.     

1

 
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

c.         Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.

d.        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

e.         Kemandirian.

f.         Pendidikan perkoperasian.

g.        Kerjasama antar koperasi.

 

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 4

(1)   Koperasi bermaksud menggalang kerjasama antara anggota-anggotanya untuk memajukan kepentiangan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan membina dan menyempurnakan cara bekerja anggota-anggotanya.

(2)   Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 5

(1)   Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah Pengurus dan Karyawan  (pengasuh, Petugas, dll) Panti Asuhan Anggota BKSPAIS yang mendapat rekomendasi dari pengurus panti dengan memenuhi syarat sebagai berikut :

a.    Apabila status kepengurusan/pengasuhan/karyawan di panti asuhan berakhir (keluar dari panti dll).maka keanggotaannya akan berakhir, dan apabila mempunyai tanggungan/kewajiban maka harus diselesaikan dengan tuntas

b.    Text Box: 3Telah melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1).

c.    Telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, serta ketentuan lain yang berlaku di Koperasi.

d.   Berdomisili di Kota Surabaya dan sekitarnya.

 

Pasal 6

(1)   Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan telah dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

(2)   Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

(3)   Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.

(4)   Seseorang yang dipecat / diberhentikan oleh Pengurus.

 

Pasal 7

(1)   Anggota berkewajiban untuk :

a.  Membayar simpanan-simpanan pada koperasi (simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain-lain yang diputuskan oleh Rapat Anggota)

b. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggora serta Peraturan-peraturan lain yang berlaku pada koperasi.

c.  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

d.      Berperan serta mengembangkan kegiatan dan usaha koperasi.

e.       Hadir dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.

f.       Memelihara nama baik dan keutuhan koperasi.

g. Melaporkan kepada Pengurus tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran jalannya koperasi.

(2)     Anggota berhak untuk :

a.       Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.

b.      Memilih dan dipilih menjadi Pengurus / Pengawas.

c.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus didalam maupun diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.

d.      Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama dari koperasi.

e.       Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai perkembangan koperasi.

f.       Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan yang berlaku.

g.      Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

(3)   Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

 

Pasal 8

Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :

a.       Meninggal dunia.

b.      Minta berhenti atas kehendak sendiri, dan disetujui Pengurus.

c.       Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.

d.      Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama dalam hal keuangan atau karena melakukan tindakan yang merugikan koperasi.

 

BAB V

4

 
RAPAT ANGGOTA

 

Pasal 9

(1)   Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

(2)   Rapat anggota menetapkan :

a.    Anggaran dasar.

b.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

c.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.

d.   Rencana Kerja, rencancana Anggaran Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.

e.    Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus dan Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya.

f.     Penggabungan, pembagian dan pembubaran koperasi.

(3)   Tanggal, tempat, acara serta materi Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.

 

Pasal 10

(1)   Rapat Anggota Tahunan ialah Rapat Anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang lampau, menetapkan pembagiansisa hasil usaha, serta memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas dilaksanakan slambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku.

(2)  

5

 
Rapat Anggota Rencana Kerja ialah Rapat Anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana pendapatan dan belanja koperasi tahun buku yang akan datang dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Desember tahun berjalan.

(3)   Rapat Anggota Khusus ialah Rapat Anggota yang diadakan untuk membahas dan menetapkan perubahan Anggaran Dasar dan / pembubaran koperasi.

(4)   Rapat Anggota Luar Biasa ialah Rapat Anggota yang diadakan apabila sangat diperlukan dan mengharuskan adanya keputusan segera dan wewenangnya ada pada Rapat Anggota, antara lain :

a.    Untuk kelancaran dan perkembangan koperasi.

b.    Untuk memberhentikan sementara Pengurus dan / Pengawas karena dinilai ada tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar atau Keputusan Rapat Anggota dan sekaligus mengangkat pengganti sementara Pengurus dan Pengawas.

(5)   Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan Pengurus.

 

Pasal 11

(1)   Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Rencana Kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari 50% +1  jumlah anggota.

(2)   Jika rapat tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat ditunda palinglama 1 (satu) jam. Apabila sesudah ditunda rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka rapat tetap berlangsung dan keputusannya diambil sesuai dengan ayat (3) pasal ini.

(3)   Keputusan Rapat Anggota tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini diambil berdasarkan hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.    

 

Pasal 12

(1)  

6

 
Rapat Anggota Khusus dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari ¾ (tiga perempat) jumlah anggota.

(2)   Keputusan Rapat Anggota tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.

(3)   Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi perlu mendapatkan pengesahan Pemerintah.

(4)   Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan struktur permodalan, tanggungan anggota dan nama koperasi perlu mendapatkan pengesahan Pemerintah.

(5)   Perubahan Anggaran Dasar yang tidak menyangkut perubahan sebagaimana ayat (3) pasal ini tidak perlu mendapatkan pengesahan Pemerintah.

(6)   Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut ayat (5) pasal ini wajib dilaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini Kantor Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur oleh Pengurus koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar diputuskan oleh Rapat Anggota.

 

Pasal 13

(1)   Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus untuk kepentingan pengembangan kperasi dianggap sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota koperasi. Apabila quorum tidak tercapai maka rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam. Dan apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam quorum belum juga tercapai, maka rapat tetap dilanjutkan.

(2)  

7

 
Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota dapat diselenggarakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota koperasi. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota. Apabila quorum tidak terpenuhi maka rapat diunda paling lama 2 (dua) jam. Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam quorum belum juga tercapai, maka rapat dinyatakan batal.

(3)   Keputusan Rapat Anggota tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini diambil berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar pasal 11 ayat (3), dengan ketentuan keputusan tersebut tidak merugikan anggota.

 

Pasal 14

Segala Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Berita Acara Rapat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.

 

Pasal 15

Apabila anggota koperasi sudah mencapai jumlah yang cukup besar, maka Rapat Anggota diselenggarakan melalui sistem kelompok yang pelaksanaannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VI

PENGURUS

 

Pasal 16

(1)   Pengurus koperasi dipilih dari anggota, oleh anggota dalam Rapat Anggota.

(2)   Pengurus koperasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(3)   Pengurus terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

(4)   Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota dengan saksi yang ditetapkan oleh Pimpinan Sidang.

(5)  

8

 
Nama-nama Pengurus dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.

(6)   Pengurus dilarang merangkap sebagai Pengelola atau Manajer.

 

 Pasal 17

(1)   Anggota Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti bahwa :

a.    Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan koperasi.

b.    Tidak menaati Undang-undang perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang berlaku di koperasi.

c.                   Sikap maupun tindakannya merugikan koperasi.

(2)   Bilamana seseorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mengangkat pengurus antar waktu dan disahkan pada Rapat Anggota Berikutnya.

(3)   Pengurus yang berakhir masa jabatannya dapat dipilih kembali.

 

Pasal 18

(1)   Pengurus bertugas untuk :

a.       Memimpin organisasi dan usaha koperasi.

b.      Mengadakan hubungan dengan pihak lain untuk perkembangan koperasi.

c.       Melaksanakan RKAK yang telah disetujui dalam Rapat Anggota.

d.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.

e.       Menyusun pembagian kerja atau tugas diantara Pengurus secara tertulis.

(2)   Kewajiban Pengurus :

a.      

9

 
Pengurus bertanggung jawab atas seluruh laporan kegiatan yang disampaikan didalam Rapat Anggota.

b.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan / bulanan.

c.       Mengevaluasi kegiatan setiap bulan.

d.      Memberikan pelayanan dan memelihara kerukunan anggota.

e.       Mengadakan pembukuan dan administrasi menurut petunjuk kantor Dinas Koperasi dan Sektor Informal Kota Surabaya.

f.       Memberikan penjelasan kepada Pejabat atau Pengawas sesuai kebutuhan.

g.      Meningkatkan partisipasi dan wawasan anggota.

h.      Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggunjawaban.

i.        Laporan pertanggungjawaban tersebut pada huruf h ditanda tangani oleh semua Pengurus.

(3)   Sesuai dengan perkembangan koperasi, Pengurus dapat mengangkat seorang (atau lebih) tenaga Litbang untuk membantu kelancaran tugasnya.

Tugas tenaga Litbang adalah mengadakan penelitian dan memberikan solusi demi perkembangan koperasi. Rencana pengangkatan tenaga Litbang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota.

(4)   Tugas masing-masing Pengurus akan diatur dalam Peraturan Khusus.

 

Pasal 19

(1)   Pemilihan Pengurus dilakukan oleh Formatur dengan kuasa penuh yang langsung dipilih oleh Rapat Anggota, dengan ketentuan-ketentuan mengenai formatur akan diputuskan dalam Rapat Anggota.

(2)   Formatur dalam menyusun Pengurus baru, wajib memperhatikan asas kesinambungan, minimal 1/3 Pengurus baru terdiri dari Pengurus Lama.

(3)  

10

 
Unsur formatur terdiri dari : Anggota, Pengurus, Demisioner dan Pengawas.

Jumlah formatur akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 20

(1)   Pengurus tidak boleh merangkap menjadi Pengurus koperasi primer lain kecuali menjadi Pengurus koperasi sekunder.

 

Pasal 21

(1)   Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah dalam hal ini Insansi yang membidangi masalah koperasi tentang keadaan serta perkembangan usahanya sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun.

(2)   Dalam hal pengawasan koperasi, Pengurus wajib mengupayakan untuk memanfaatkan Akuntan Publik.

 

Pasal 22

(1)   Pengurus lama yang tidak terpilih lagi harus mengadakan serah terima kepada Pengurus baru dengan membuat Berita Acara lengkap dengan menyerahkan data fisik dan non fisik seperti buku-buku organisasi, laporan keuangan, administrasi pembukuan, uang tunai dan surat berharga serta barang-barang inventaris dan sebagainya.

(2)   Hutang/pinjaman yang dilakukan oleh Pengurus lama yang belum jatuh tempo, menjadi tanggung jawab Pengurus baru sejauh hutang tersebut dilakukan sesuai keputusan Rapat Anggota.

 

Pasal 23

(1)   Pengurus menanggung kerugian koperasi yang disebabkan karena :

-          Kelalaian.

-          Kecurangan.

-    

11

 
Kegiatan yang tidak sesuai RKAK, yang dilakukan baik secara perorangan atau bersama-sama.

(2)   Kerugian dalam ayat 1 pasal ini dilakukan oleh salah satu atau beberapa Pengurus menjadi tanggungjawab dan wajib diganti oleh Pengurus yang bersangkutan.

(3)   Penyelesaiannya akan dilakukan lewat jalur hokum sesuai keputusan Rapat Anggota.

 

 

BAB VII

PENGELOLA DAN KARYAWAN

 

Pasal 24

(1)   Jika usaha koperasi dinail cukup berkembang, maka Pengurus dapat mengangkat Pengelola yang diberi kuasa dan wewenang untuk mengelola usaha koperasi.

(2)   Rencana pengangkata Pengelola tersebut ayat :

(1)   Pasal ini dituangkan dalam RKAK terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.

(2)   Pengelola dalam melakukan tugasnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta bertanggung jawab kepada Pengurus.

(3)   Pengelola dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh karyawan.

(4)   Pengangkatan Pengelola dan karyawan oleh Pengurus dilakukan melalui Surat Keputusan.

(5)   Hubungan kerja antara Pengurus dengan Pengelola dan karyawan diatur dalam suatu perjanjian / kontrak kerja yang ditanda tangani oleh keduanya.

(6)   Pengelola dan karyawan memperoleh gaji sesuai keputusan Rapat Anggota.

(7)  

12

 
Ketentuan lain mengenai Pengelola dan karyawan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ Peraturan Khusus.

 

BAB VIII

PENGAWAS

 

Pasal 25

(1)   Pengawas dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat Anggota.

(2)   Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun yang proses pemilihannya diatur setiap tahun.

(3)   Pengawas yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.

(4)   Pengawas sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota.

(5)   Nama-nama Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.

(6)   Pengawas tidak boleh merangkap menjadi Pengurus atau Pengelola.

 

Pasal 26

(1)   Pengawas bertugas dan berkewajiban untuk :

a.    Melakukan pengawasan dan pemeriksaan 1 (satu) bulan sekali atas pengelolaan koperasi meliputi : organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus

b.    Membuat laporan tertulis setiap kali melakukan pengawasan yang hasilnya disampaikan kepada anggota melalui Pengurus.

c.    Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.

d.   Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas pengawasannya yang disajikan dalam Laporan Hasil Pengawasan.

e.   

13

 
Laporan Hasil Pengawasan tersebut pada huruf d ditanda tangani oleh semua anggota pengawas.

(2)   Pengawas berwenang untuk meneliti pembukuan dan catatan yang ada pada koperasi serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3)   Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan koperasi, Pengawas dapat memanfaatkan / minta bantuan Jasa Audit Akuntan Publik dengan persetujuan Rapat Anggota dan biayanya ditanggung oleh koperasi.

 

Pasal 27

Apabila seorang Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, bila dipandang perlu maka pengawas yang lain dapat mencari penggantinya dan pengesahannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.

 

BAB IX

PENASIHAT

 

Pasal 28

(1)   Rapat Anggota dapat mengangkat dan mengesahkan seorang Penasihat berdasarkan Usulan Pengurus.

(2)   Penasihat bisa diangkat dari anggota atau non anggota.

(3)   Penasihat berhak menyampaikan nasihat kepada Perangkat Organisasi baik diminta atau tidak.

(4)   Penasihat dapat menyampaikan pendapat kepada Rapat Anggota atas ijin Pimpinan Sidang, akan tetapi tidak mempunyai hak suara.

(5)   Ketentuan lain tentang Penasihat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

14

 
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 29

(1)   Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

(2)   Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan kegiatan usaha.

(3)   Koperasi wajib pada setiap tahun buku mengadakan/membuat laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Khusus Akuntansi untuk Koperasi dan Prinsip Akuntansi Indonesia.

 

BAB XI

MODAL KOPERASI

 

Pasal 30

(1)   Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2)   Modal sendiri berasal dari :

a.           Simpanan Pokok

b.           Simpanan Wajib

c.           Simpanan Lain

d.          Hibah

e.           Dana Cadangan

(3)   Modal pinjaman dapat berasal dari :

a.       Anggota

b.      Koperasi lain dan / anggotanya

c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya

d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

e.       Sumber lain yang sah

(4)  

15

 
Jenis dan besar pinjaman tersebut dalam ayat (3) huruf a pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus.

(5)   Jenis dan besar pinjaman tersebut dalam ayat (3) huruf b,c,d dan e pasal ini didasarkan pada perjanjian atau akad kredit.

 

BAB XII

SIMPANAN ANGGOTA

 

Pasal 31

(1)   Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(2)   Uang simpanan pokok dapat diangsur maksimal 2 (dua) bulan.

(3)   Setiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara tertulis.

(4)   Setiap anggota diwajibkan membayar Simpanan wajib atas namanya pada koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus.

(5)   Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota.

 

Pasal 32

(1)   Apabila anggota berhenti karena meninggal dunia, uang simpanannya setelah dipotong dengan bagian tanggungannya dikembalikan kepada ahli waris yang berhak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak meninggalnya anggota.

(2)  

16

 
Apabila anggota berhenti karena kehendak sendiri atau diberhentikan oleh Pengurus, uang simpanannya setelah dikurangi dengan bagian tanggungannya dikembalikan kepada mantan anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pengajuan pengunduran diri disetujui oleh Pengurus.

(3)   Ketentuan mengenai pengembalian simpanan anggota yang tidak tercantum pada ayat (1) dan (2) pasal ini  akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus.

 

BAB XIII

USAHA

 

Pasal 33

(1)   Untuk mencapai maksud dan tujuannya koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a.       Menghimpun simpanan dalam bentuk tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lain-lain dari anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) ayat 2 (dua).

b.      Memberikan pinjaman kepada anggota, anggota luar biasa, non anggota (dengan agunan) anggota yang terkait.

c.       Membuka unit toko untuk melayani anggota dan masyarakat

d.      Menyelenggarakan perkreditan barang keperluan rumah tangga bagi anggota.

e.       Mengusahan usaha lain (Aneka Usaha) yang sah untuk penumpukan modal.

f.       Menambah pengetahuan anggota tentang kewirausahaan.

g.      Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk kepentingan anggota, sejauh tidak mengorbankan asas dan prinsip koperasi..

(2)   Ketentuan lain mengenai usaha akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ Peraturan Khusus.

 

 

 

 

BAB XIV

SISA HASIL USAHA

17

 
 


Pasal 34

(1)   Sisa Hasil Usaha ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2)   Pembagian Sisa Hasil Usaha tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :

a.       25% untuk Cadangan

b.      20% untuk anggota berdasarkan transaksi usaha.

c.       30% untuk anggota berdasarkan partisipasi modal

d.      10% untuk dana pengurus/pengelola

e.       5% untuk dana karyawan

f.       5% untuk dana pendidikan

g.      5% untuk dana sosial

(3)   Dana cadangan sebagaimana ayat (2) huruf a adalah kekayaan koperasi yang tidak boleh dibagikan kepada anggota, dan hanya digunakan untuk pengembangan usaha. Bilamana diperlukan dapat digunakan untuk menutup kerugian yang diderita koperasi.

(4)   Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) huruf d,e,f,g ditentukan oleh Pengurus.

 


BAB XV

TANGGUNGAN ANGGOTA

 

Pasal 35

(1)   Seluruh anggota wajib menanggung kerugian koperasi yang timbul pada penutupan tahun buku atau pada pembubaran koperasi.

(2)   Tanggungan anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib.

18

 
 


Pasal 36

Segala persoalan mengenai penetuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

 

BAB XVI

SANKSI

 

Pasal 37

(1)   Setiap anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 7 ayat (1) akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pemberitahuan, teguran, peringatan dan diberhentikan dari keanggotaan, semua dilakukan secara tertulis.

(2)   Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib selama 3 bulan berturut turut tidak memperoleh pelayanan dan jika 1 (satu) tahun beturut-turut tidak memperoleh pelayanan usaha dari koperasi (SHU)

(3)   Setiap pengurus yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 18 akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan sebanyak tiga kali oleh anggota Pengurus yang lain, sampai dengan diusulkan pemberhentiannya pada Rapat Anggota, semua dilakukan secara tertulis.

(4)   Setiap Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 26 akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh anggota Pengawas lainnya sampai diusulkan pemberhentiannya pada Rapat Anggota, semua dilakukan secara tertulis.

 

BAB XVII

BIMBINGAN DAN PEMBINAAN

 

19

 
Pasal 38

Koperasi berada  dibawah bimbingan dan pembinaan Pemerintah yang dilakukan oleh Pejabat yang menangani masalah koperasi / Dinas Koperasi Kota Surabaya.

 

BAB XVIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 39

Agar koperasi dapat memenuhi bab II dan bab III Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Rapat Anggota.

 

BAB XIX

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

 

Pasal 40

Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a.        Keputusan Rapat Anggota

b.        Keputusan Pemerintah

 

Pasal 41

(1)   Dengan memperhatikan Anggaran Dasar pasal 9 ayat (2) huruf f, maka Rapat Anggota dapat mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi.

(2)   Keputusan pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan mengangkat Penyelesai.

 

Pasal 42

20

 
Pemerintah berhak membubarkan koperasi apabila :

a.  Terdapat bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan / kesusilaan

c.       Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

 

Pasal 43

(1)   Penyelesai pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh Rapat Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(2)   Penyelesai pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintagh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.

 

Pasal 44

(1)   Penyelesaian pembubaran dilakukan oleh Penyelesai.

(2)   Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tetap ada dengan sebutan Koperai dalam penyelesaian.

(3)   Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

a.  Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian.

b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.

c.  Memanggil Pengurus, Anggota yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.

e. 

21

 
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.

f.  Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.

g.      Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota.

h.      Membuat Berita Acara Penyelesaian.

 

 

BAB XX

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN

PERATURAN KHUSUS

 

Pasal 45

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Penyusunan AD/ART/dan Peraturan Khusus, diberikan kuasa sepenuhnya kepada pengurus.

 

                                                Surabaya, 05 Nopember 2020

                                                Jam: 16:16

 

22

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentarnya untuk perbaikan pelayanan kami