ANGGARAN DASAR KOPERASI BKSPAIS
“BAHAGIA BERSAMA”
Jl. Bendul
Merisi Airdas 4A
SURABAYA
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI
BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
(1) Koperasi
ini bernama Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA yang
dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi
berkedudukan di :
Kelurahan : Bendul Merisi
Kecamatan : Wonocolo
Kota Madya :
Surabaya
Propinsi : Jawa Timur
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN PRINSIP
Pasal
2
(1) Koperasi
berlandaskan Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi
berasaskan kekeluargan.
Pasal
3
Koperasi melakukan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b.
1
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g.
Kerjasama antar koperasi.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
4
(1) Koperasi
bermaksud menggalang kerjasama antara anggota-anggotanya untuk memajukan
kepentiangan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan
membina dan menyempurnakan cara bekerja anggota-anggotanya.
(2) Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
5
(1) Yang
dapat diterima menjadi anggota koperasi adalah Pengurus dan Karyawan (pengasuh, Petugas, dll) Panti Asuhan Anggota
BKSPAIS yang mendapat rekomendasi dari pengurus panti dengan memenuhi syarat
sebagai berikut :
a. Apabila
status kepengurusan/pengasuhan/karyawan di panti asuhan berakhir (keluar dari
panti dll).maka keanggotaannya akan berakhir, dan apabila mempunyai
tanggungan/kewajiban maka harus diselesaikan dengan tuntas
b. Telah
melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1).
c. Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus, serta
ketentuan lain yang berlaku di Koperasi.
d. Berdomisili
di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Pasal 6
(1) Keanggotaan
koperasi mulai berlaku dan telah dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
(2) Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota.
(3) Permintaan
berhenti harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus.
(4) Seseorang
yang dipecat / diberhentikan oleh Pengurus.
Pasal 7
(1) Anggota
berkewajiban untuk :
a. Membayar
simpanan-simpanan pada koperasi (simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan
lain-lain yang diputuskan oleh Rapat Anggota)
b. Mematuhi
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggora serta
Peraturan-peraturan lain yang berlaku pada koperasi.
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
d. Berperan
serta mengembangkan kegiatan dan usaha koperasi.
e. Hadir
dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.
f. Memelihara
nama baik dan keutuhan koperasi.
g. Melaporkan
kepada Pengurus tentang masalah dan kejadian yang mempengaruhi kelancaran
jalannya koperasi.
(2) Anggota
berhak untuk :
a. Menghadiri,
mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih
dan dipilih menjadi Pengurus / Pengawas.
c. Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada Pengurus didalam maupun diluar Rapat Anggota,
baik diminta maupun tidak diminta.
d. Memanfaatkan
dan mendapatkan pelayanan yang sama dari koperasi.
e. Mendapat
keterangan dari Pengurus mengenai perkembangan koperasi.
f. Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan yang
berlaku.
g. Meminta
diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
(3) Anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pasal
8
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a. Meninggal
dunia.
b. Minta
berhenti atas kehendak sendiri, dan disetujui Pengurus.
c. Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Dipecat
oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama
dalam hal keuangan atau karena melakukan tindakan yang merugikan koperasi.
BAB V
4
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
(1) Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Rapat
anggota menetapkan :
a. Anggaran
dasar.
b. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana
Kerja, rencancana Anggaran Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan
Pertanggungjawaban Pengurus dan Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Pengawas
dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Penggabungan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
(3) Tanggal,
tempat, acara serta materi Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.
Pasal 10
(1)
Rapat Anggota Tahunan ialah Rapat
Anggota yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang lampau, menetapkan pembagiansisa
hasil usaha, serta memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas
dilaksanakan slambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku.
(2)
5
Rapat Anggota Rencana Kerja ialah Rapat Anggota yang
diadakan untuk membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana pendapatan
dan belanja koperasi tahun buku yang akan datang dilaksanakan
selambat-lambatnya akhir bulan Desember tahun berjalan.
(3) Rapat
Anggota Khusus ialah Rapat Anggota yang diadakan untuk membahas dan menetapkan
perubahan Anggaran Dasar dan / pembubaran koperasi.
(4) Rapat
Anggota Luar Biasa ialah Rapat Anggota yang diadakan apabila sangat diperlukan
dan mengharuskan adanya keputusan segera dan wewenangnya ada pada Rapat
Anggota, antara lain :
a. Untuk
kelancaran dan perkembangan koperasi.
b. Untuk
memberhentikan sementara Pengurus dan / Pengawas karena dinilai ada tindakan
yang menyalahi Anggaran Dasar atau Keputusan Rapat Anggota dan sekaligus
mengangkat pengganti sementara Pengurus dan Pengawas.
(5) Rapat
Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas
keputusan Pengurus.
Pasal
11
(1) Rapat
Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Rencana Kerja dianggap sah apabila dihadiri
oleh lebih dari 50% +1 jumlah anggota.
(2) Jika
rapat tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat ditunda palinglama 1 (satu) jam.
Apabila sesudah ditunda rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka
rapat tetap berlangsung dan keputusannya diambil sesuai dengan ayat (3) pasal
ini.
(3)
Keputusan Rapat Anggota tersebut pada
ayat (1) dan (2) pasal ini diambil berdasarkan hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat,
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 12
(1)
6
Rapat Anggota Khusus dianggap sah apabila dihadiri
oleh lebih dari ¾ (tiga perempat) jumlah anggota.
(2)
Keputusan Rapat Anggota tersebut pada
ayat (1) pasal ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang
hadir.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi perlu mendapatkan
pengesahan Pemerintah.
(4)
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
perubahan struktur permodalan, tanggungan anggota dan nama koperasi perlu
mendapatkan pengesahan Pemerintah.
(5)
Perubahan Anggaran Dasar yang tidak
menyangkut perubahan sebagaimana ayat (3) pasal ini tidak perlu mendapatkan
pengesahan Pemerintah.
(6)
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
tersebut ayat (5) pasal ini wajib dilaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini
Kantor Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur oleh
Pengurus koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 13
(1) Rapat
Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus untuk kepentingan pengembangan
kperasi dianggap sah, apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga)
dari jumlah anggota koperasi. Apabila quorum tidak tercapai maka rapat ditunda
paling lama 2 (dua) jam. Dan apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam quorum
belum juga tercapai, maka rapat tetap dilanjutkan.
(2)
7
Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan anggota
dapat diselenggarakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota koperasi. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota. Apabila quorum tidak
terpenuhi maka rapat diunda paling lama 2 (dua) jam. Apabila setelah ditunda
selama 2 (dua) jam quorum belum juga tercapai, maka rapat dinyatakan batal.
(3) Keputusan
Rapat Anggota tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini diambil berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar pasal 11 ayat (3), dengan ketentuan keputusan tersebut
tidak merugikan anggota.
Pasal
14
Segala
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Berita Acara Rapat yang ditanda
tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Pasal
15
Apabila
anggota koperasi sudah mencapai jumlah yang cukup besar, maka Rapat Anggota
diselenggarakan melalui sistem kelompok yang pelaksanaannya akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
16
(1) Pengurus
koperasi dipilih dari anggota, oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus
koperasi terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Pengurus
terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(4) Pengurus
sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau
janji dihadapan Rapat Anggota dengan saksi yang ditetapkan oleh Pimpinan
Sidang.
(5)
8
Nama-nama Pengurus dicatat dalam Buku Daftar
Pengurus.
(6) Pengurus
dilarang merangkap sebagai Pengelola atau Manajer.
Pasal
17
(1)
Anggota Pengurus dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota apabila terbukti bahwa :
a. Melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan koperasi.
b. Tidak
menaati Undang-undang perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan yang berlaku di koperasi.
c.
Sikap maupun tindakannya merugikan
koperasi.
(2)
Bilamana seseorang anggota Pengurus
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka rapat pengurus dapat mengangkat
pengurus antar waktu dan disahkan pada Rapat Anggota Berikutnya.
(3)
Pengurus yang berakhir masa jabatannya
dapat dipilih kembali.
Pasal
18
(1) Pengurus
bertugas untuk :
a. Memimpin
organisasi dan usaha koperasi.
b. Mengadakan
hubungan dengan pihak lain untuk perkembangan koperasi.
c. Melaksanakan
RKAK yang telah disetujui dalam Rapat Anggota.
d. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi
dihadapan dan diluar pengadilan.
e. Menyusun
pembagian kerja atau tugas diantara Pengurus secara tertulis.
(2) Kewajiban
Pengurus :
a.
9
Pengurus bertanggung jawab atas seluruh laporan
kegiatan yang disampaikan didalam Rapat Anggota.
b. Menyusun
Rencana Kerja Tahunan / bulanan.
c. Mengevaluasi
kegiatan setiap bulan.
d. Memberikan
pelayanan dan memelihara kerukunan anggota.
e. Mengadakan
pembukuan dan administrasi menurut petunjuk kantor Dinas Koperasi dan Sektor
Informal Kota Surabaya.
f. Memberikan
penjelasan kepada Pejabat atau Pengawas sesuai kebutuhan.
g. Meningkatkan
partisipasi dan wawasan anggota.
h. Bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap
tahun buku yang disajikan dalam Laporan Pertanggunjawaban.
i.
Laporan pertanggungjawaban tersebut pada
huruf h ditanda tangani oleh semua Pengurus.
(3) Sesuai
dengan perkembangan koperasi, Pengurus dapat mengangkat seorang (atau lebih)
tenaga Litbang untuk membantu kelancaran tugasnya.
Tugas tenaga Litbang adalah mengadakan penelitian
dan memberikan solusi demi perkembangan koperasi. Rencana pengangkatan tenaga
Litbang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota.
(4) Tugas
masing-masing Pengurus akan diatur dalam Peraturan Khusus.
Pasal
19
(1) Pemilihan
Pengurus dilakukan oleh Formatur dengan kuasa penuh yang langsung dipilih oleh
Rapat Anggota, dengan ketentuan-ketentuan mengenai formatur akan diputuskan
dalam Rapat Anggota.
(2) Formatur
dalam menyusun Pengurus baru, wajib memperhatikan asas kesinambungan, minimal
1/3 Pengurus baru terdiri dari Pengurus Lama.
(3)
10
Unsur formatur terdiri dari : Anggota, Pengurus,
Demisioner dan Pengawas.
Jumlah formatur akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal
20
(1) Pengurus
tidak boleh merangkap menjadi Pengurus koperasi primer lain kecuali menjadi
Pengurus koperasi sekunder.
Pasal
21
(1) Pengurus
wajib memberi laporan kepada Pemerintah dalam hal ini Insansi yang membidangi
masalah koperasi tentang keadaan serta perkembangan usahanya sekurang-kurangnya
2 (dua) kali setahun.
(2) Dalam
hal pengawasan koperasi, Pengurus wajib mengupayakan untuk memanfaatkan Akuntan
Publik.
Pasal
22
(1) Pengurus
lama yang tidak terpilih lagi harus mengadakan serah terima kepada Pengurus
baru dengan membuat Berita Acara lengkap dengan menyerahkan data fisik dan non
fisik seperti buku-buku organisasi, laporan keuangan, administrasi pembukuan,
uang tunai dan surat berharga serta barang-barang inventaris dan sebagainya.
(2) Hutang/pinjaman
yang dilakukan oleh Pengurus lama yang belum jatuh tempo, menjadi tanggung
jawab Pengurus baru sejauh hutang tersebut dilakukan sesuai keputusan Rapat
Anggota.
Pasal
23
(1) Pengurus
menanggung kerugian koperasi yang disebabkan karena :
-
Kelalaian.
-
Kecurangan.
-
11
Kegiatan yang tidak sesuai RKAK, yang dilakukan baik
secara perorangan atau bersama-sama.
(2) Kerugian
dalam ayat 1 pasal ini dilakukan oleh salah satu atau beberapa Pengurus menjadi
tanggungjawab dan wajib diganti oleh Pengurus yang bersangkutan.
(3) Penyelesaiannya
akan dilakukan lewat jalur hokum sesuai keputusan Rapat Anggota.
BAB VII
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pasal 24
(1) Jika
usaha koperasi dinail cukup berkembang, maka Pengurus dapat mengangkat
Pengelola yang diberi kuasa dan wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
(2) Rencana
pengangkata Pengelola tersebut ayat :
(1) Pasal
ini dituangkan dalam RKAK terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Rapat
Anggota.
(2) Pengelola
dalam melakukan tugasnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(3) Pengelola
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh karyawan.
(4) Pengangkatan
Pengelola dan karyawan oleh Pengurus dilakukan melalui Surat Keputusan.
(5) Hubungan
kerja antara Pengurus dengan Pengelola dan karyawan diatur dalam suatu
perjanjian / kontrak kerja yang ditanda tangani oleh keduanya.
(6) Pengelola
dan karyawan memperoleh gaji sesuai keputusan Rapat Anggota.
(7)
12
Ketentuan lain mengenai Pengelola dan karyawan akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ Peraturan Khusus.
BAB
VIII
PENGAWAS
Pasal
25
(1) Pengawas
dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, dengan masa jabatan 3 (tiga)
tahun yang proses pemilihannya diatur setiap tahun.
(3) Pengawas
yang habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
(4) Pengawas
sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat
Anggota.
(5) Nama-nama
Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas.
(6) Pengawas
tidak boleh merangkap menjadi Pengurus atau Pengelola.
Pasal
26
(1) Pengawas
bertugas dan berkewajiban untuk :
a. Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan 1 (satu) bulan sekali atas pengelolaan koperasi
meliputi : organisasi, usaha, keuangan, pembukuan dan pelaksanaan kebijaksanaan
Pengurus
b. Membuat
laporan tertulis setiap kali melakukan pengawasan yang hasilnya disampaikan
kepada anggota melalui Pengurus.
c. Merahasiakan
hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.
d. Bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas pengawasannya yang
disajikan dalam Laporan Hasil Pengawasan.
e.
13
Laporan Hasil Pengawasan tersebut pada huruf d
ditanda tangani oleh semua anggota pengawas.
(2) Pengawas
berwenang untuk meneliti pembukuan dan catatan yang ada pada koperasi serta
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Dalam
melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan koperasi, Pengawas dapat
memanfaatkan / minta bantuan Jasa Audit Akuntan Publik dengan persetujuan Rapat
Anggota dan biayanya ditanggung oleh koperasi.
Pasal
27
Apabila seorang Pengawas berhenti sebelum masa
jabatannya berakhir, bila dipandang perlu maka pengawas yang lain dapat mencari
penggantinya dan pengesahannya dilakukan pada Rapat Anggota berikutnya.
BAB
IX
PENASIHAT
Pasal
28
(1) Rapat
Anggota dapat mengangkat dan mengesahkan seorang Penasihat berdasarkan Usulan
Pengurus.
(2) Penasihat
bisa diangkat dari anggota atau non anggota.
(3) Penasihat
berhak menyampaikan nasihat kepada Perangkat Organisasi baik diminta atau tidak.
(4) Penasihat
dapat menyampaikan pendapat kepada Rapat Anggota atas ijin Pimpinan Sidang,
akan tetapi tidak mempunyai hak suara.
(5) Ketentuan
lain tentang Penasihat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB
X
14
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
29
(1) Tahun
buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi
wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan perkembangan organisasi dan
kegiatan usaha.
(3) Koperasi
wajib pada setiap tahun buku mengadakan/membuat laporan keuangan yang sesuai
dengan Standar Khusus Akuntansi untuk Koperasi dan Prinsip Akuntansi Indonesia.
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 30
(1) Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal
sendiri berasal dari :
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Lain
d.
Hibah
e.
Dana Cadangan
(3) Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
lain dan / anggotanya
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber
lain yang sah
(4)
15
Jenis dan besar pinjaman tersebut dalam ayat (3)
huruf a pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus.
(5) Jenis
dan besar pinjaman tersebut dalam ayat (3) huruf b,c,d dan e pasal ini
didasarkan pada perjanjian atau akad kredit.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31
(1) Setiap
anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya sejumlah Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah).
(2) Uang
simpanan pokok dapat diangsur maksimal 2 (dua) bulan.
(3) Setiap
anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan secara
tertulis.
(4) Setiap
anggota diwajibkan membayar Simpanan wajib atas namanya pada koperasi yang
besarnya ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus.
(5) Uang
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
Pasal
32
(1) Apabila
anggota berhenti karena meninggal dunia, uang simpanannya setelah dipotong
dengan bagian tanggungannya dikembalikan kepada ahli waris yang berhak
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak meninggalnya anggota.
(2)
16
Apabila anggota berhenti karena kehendak sendiri
atau diberhentikan oleh Pengurus, uang simpanannya setelah dikurangi dengan
bagian tanggungannya dikembalikan kepada mantan anggota selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah pengajuan pengunduran diri disetujui oleh Pengurus.
(3) Ketentuan
mengenai pengembalian simpanan anggota yang tidak tercantum pada ayat (1) dan
(2) pasal ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus.
BAB
XIII
USAHA
Pasal
33
(1) Untuk
mencapai maksud dan tujuannya koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.
Menghimpun simpanan dalam bentuk
tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lain-lain dari anggota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 (lima) ayat 2 (dua).
b.
Memberikan pinjaman kepada anggota,
anggota luar biasa, non anggota (dengan agunan) anggota yang terkait.
c.
Membuka unit toko untuk melayani anggota
dan masyarakat
d.
Menyelenggarakan perkreditan barang
keperluan rumah tangga bagi anggota.
e.
Mengusahan usaha lain (Aneka Usaha) yang
sah untuk penumpukan modal.
f.
Menambah pengetahuan anggota tentang
kewirausahaan.
g.
Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga
untuk kepentingan anggota, sejauh tidak mengorbankan asas dan prinsip koperasi..
(2) Ketentuan
lain mengenai usaha akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/ Peraturan
Khusus.
BAB
XIV
SISA
HASIL USAHA
17
Pasal
34
(1) Sisa
Hasil Usaha ialah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
(2) Pembagian
Sisa Hasil Usaha tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
a. 25%
untuk Cadangan
b. 20%
untuk anggota berdasarkan transaksi usaha.
c. 30%
untuk anggota berdasarkan partisipasi modal
d. 10%
untuk dana pengurus/pengelola
e. 5%
untuk dana karyawan
f. 5%
untuk dana pendidikan
g. 5%
untuk dana sosial
(3) Dana
cadangan sebagaimana ayat (2) huruf a adalah kekayaan koperasi yang tidak boleh
dibagikan kepada anggota, dan hanya digunakan untuk pengembangan usaha.
Bilamana diperlukan dapat digunakan untuk menutup kerugian yang diderita
koperasi.
(4) Penggunaan
dana sebagaimana ayat (2) huruf d,e,f,g ditentukan oleh Pengurus.
BAB
XV
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
35
(1) Seluruh
anggota wajib menanggung kerugian koperasi yang timbul pada penutupan tahun
buku atau pada pembubaran koperasi.
(2) Tanggungan
anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini terbatas pada simpanan pokok
dan simpanan wajib.
18
Pasal
36
Segala
persoalan mengenai penetuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian
diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
BAB
XVI
SANKSI
Pasal
37
(1) Setiap
anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 7 ayat (1) akan dikenakan
sanksi secara bertahap berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu
pemberitahuan, teguran, peringatan dan diberhentikan dari keanggotaan, semua
dilakukan secara tertulis.
(2) Setiap
anggota yang tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib selama 3
bulan berturut turut tidak memperoleh pelayanan dan jika 1 (satu) tahun
beturut-turut tidak memperoleh pelayanan usaha dari koperasi (SHU)
(3) Setiap
pengurus yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 18 akan dikenakan sanksi
secara bertahap berupa peringatan sebanyak tiga kali oleh anggota Pengurus yang
lain, sampai dengan diusulkan pemberhentiannya pada Rapat Anggota, semua
dilakukan secara tertulis.
(4) Setiap
Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar pasal 26 akan dikenakan sanksi
secara bertahap berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh anggota Pengawas
lainnya sampai diusulkan pemberhentiannya pada Rapat Anggota, semua dilakukan
secara tertulis.
BAB XVII
BIMBINGAN DAN PEMBINAAN
19
Pasal 38
Koperasi berada dibawah bimbingan dan pembinaan Pemerintah
yang dilakukan oleh Pejabat yang menangani masalah koperasi / Dinas Koperasi
Kota Surabaya.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 39
Agar koperasi dapat
memenuhi bab II dan bab III Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Rapat Anggota.
BAB
XIX
PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal
40
Pembubaran
koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota
b.
Keputusan Pemerintah
Pasal 41
(1) Dengan
memperhatikan Anggaran Dasar pasal 9 ayat (2) huruf f, maka Rapat Anggota dapat
mengambil keputusan untuk membubarkan koperasi.
(2) Keputusan
pembubaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan mengangkat
Penyelesai.
Pasal
42
20
Pemerintah berhak membubarkan koperasi apabila :
a. Terdapat
bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
b. Kegiatan
koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan / kesusilaan
c. Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Pasal 43
(1) Penyelesai
pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh Rapat
Anggota dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(2) Penyelesai
pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintagh dan
bertanggung jawab kepada Pemerintah.
Pasal
44
(1) Penyelesaian
pembubaran dilakukan oleh Penyelesai.
(2) Selama
dalam proses penyelesaian, koperasi tetap ada dengan sebutan Koperai dalam
penyelesaian.
(3) Penyelesai
mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil
Pengurus, Anggota yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh,
memeriksa dan menggunakan segala catatan dan arsip koperasi.
e.
21
Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran
yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya.
f. Menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota.
h. Membuat
Berita Acara Penyelesaian.
BAB
XX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN
KHUSUS
Pasal 45
Rapat anggota
menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan / Peraturan Khusus yang memuat peraturan
pelaksanaan dari ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Penyusunan AD/ART/dan
Peraturan Khusus, diberikan kuasa sepenuhnya kepada pengurus.
Surabaya, 05 Nopember
2020
Jam: 16:16
22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentarnya untuk perbaikan pelayanan kami