ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI BKSPAIS
“BAHAGIA BERSAMA”
Jl. Bendul
Merisi Airdas 4A
SURABAYA
BAB
I
UMUM
Pasal
1
Anggaran Rumahh Tangga
ini memuat peraturan, ketentuan-ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN PRINSIP
Pasal
2
Cukup
Jelas
Pasal
3
Cukup
Jelas
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
4
Cukup
Jelas
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
5
Cukup
Jelas
Pasal
6
Cukup
Jelas
Pasal 7
Cukup
Jelas
.
Pasal
8
Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a. Meninggal
dunia.
b. Minta
berhenti atas kehendak sendiri, dan disetujui Pengurus.
c. Dipecat
oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama
dalam hal keuangan atau karena melakukan tindakan yang merugikan koperasi.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup
Jelas
Pasal
11
Cukup Jelas
Pasal
12
Cukup Jelas
Pasal
13
Cukup Jelas
Pasal
14
Cukup Jelas
Pasal
15
Cukup Jelas
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
16
(1) Pengurus
koperasi dipilih secara langsung dari anggota yang masih aktif sebagai anggota
koperasi, oleh anggota dalam Rapat Anggota dengan susunan yang terdiri dari
unsur :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Pembantu
Umum (apabila diperlukan).
(2) Untuk
pengurus harian disyaratkan pernah mengikuti dilkat perkoperasian baik tingkat
Kecamatan maupun tingkat Kota.
(3) Tugas
Pokok dan fungsi masing-masing pengurus akan diatur dalam peraturan khusus.
Pasal
17
Cukup Jelas
Pasal
18
Cukup Jelas
Pasal
19
Unsur Formatur terdiri dari :
-
2 (dua) orang pengurus demisioner
-
2 (dua) orang anggota
-
1 (satu) orang pengawas.
Pasal
20
Cukup Jelas
Pasal
21
Cukup Jelas
Pasal
22
Cukup Jelas
Pasal
23
Cukup Jelas
BAB VII
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pasal 24
Cukup Jelas
BAB
VIII
PENGAWAS
Pasal
25
Cukup Jelas
Pasal
26
Cukup Jelas
Pasal
27
Cukup Jelas
BAB
IX
PENASIHAT
Pasal
28
Cukup Jelas
BAB
X
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal
29
Cukup
Jelas
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 30
Cukup
Jelas
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31
1. Simpanan Pokok sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah)
2. Simpanan Wajib sebesar : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah)
3. Simpanan Sukarela disesuaikan kemampuan anggota
4. Simpanan Khusus disesuaikan kemampuan anggota
- Simpanan khusus memperoleh jasa ….. % setiap bulan
- Jasa dikeluarkan tiap bulan dan tidak mendapat bagian
dari SHU
- Jangka waktu menyesuaikan dengan kondisi riil keuangan
koperasi
(fleksibel)
Pasal
32
Cukup Jelas
BAB
XIII
USAHA
Pasal
33
Cukup Jelas
BAB
XIV
SISA
HASIL USAHA
Pasal
34
Cukup Jelas
BAB
XV
TANGGUNGAN
ANGGOTA
Pasal
35
1. menunjuk
ketentuan Anggaran Dasar pasal 35 ayat 1 maka kerugian yang diderita koperasi pada akhir tahun buku
ditutup dengan dana cadangan
2. Jika
kerugian tersebut tidak cukup ditanggung dengan dana cadangan sebagaimana
dilmaksud dengan ayat 1 pasal ini, maka kerugian tersebut (jumlah kerugian
dikurangi dana cadangan) dibebankan kepada anggota sebatas simpanan pokok dan
Simpanan Wajib
3. Apabila
ternyata kerugian tersebut tidak cukup ditutup sebagaimana ketentuan ayat 2
pasal ini, maka keputusannya diserahkan pada Rapat Anggota
Pasal
36
Cukup Jelas
BAB
XVI
SANKSI
Pasal
37
Cukup
Jelas
BAB XVII
BIMBINGAN DAN PEMBINAAN
Pasal 38
Cukup Jelas
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 39
Cukup Jelas
BAB
XIX
PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal
40
Cukup Jelas
Pasal 41
Cukup Jelas
Pasal
42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal
44
Cukup Jelas
BAB
XX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN
PERATURAN
KHUSUS
Pasal 45
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Khusus
2. Peraturan
khusus merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dala ART ini,
tidak boleh bertentangan dengan AD/ART
3. Anggaran
Rumah tangga ini mulai berlaku setelah disahkan oleh Rapat Anggota / Perwakilan
Anggota
Surabaya, 05 Nopember
2020
22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentarnya untuk perbaikan pelayanan kami