PENGURUS BKSPAIS 2019-223

PENGURUS BKSPAIS 2019-223
PENGURUS BKSPAIS

Rabu, 16 Desember 2020

LUONCHING KOPERASI UNTUK PANTI ASUHAN


LUONCHING KOPERASI BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA (BaBe) 30 SEPTEMBER 2020


DENGAN MENGUCAPKAN BISMILLAHIRRAHMANIRROHIM. BKSPAIS MERESMIKAN KOPERSI UNTUK PANTI ASUHAN SURABAYA. SEMOGA IKHTIAR UNTUK MENYEJAHTERAKAN PANTI ASUHAN DENGAN SEGENAP ANAK ASUH PENGASUH 
DAN PENGURUSNYA  TERWUJUD. 


Senin, 14 Desember 2020

Peraturan Khusus Koperasi BKSPAIS Bahagia Bersama "Babe"

 

PERATURAN KHUSUS

KOPERASI  BKSPAIS

“BAHAGIA BERSAMA”

 


KECAMATAN WONOCOLO

KOTA SURABAYA

 

Badan Hukum : -

 

Jl. Bendul Merisi Airdas 4A SURABAYA

 

PENDAHULUAN

 

Untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA maka wajib setiap Koperasi menyusun dan menetapkan suatu peraturan khusus. Peraturan khusus bertujuan memberikan penjelasan yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang tersirat dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga suatu koperasi.

Berdasarkan landasan tersebut di atas, maka peraturan khusus merupakan pegangan dan pedoman yang harus dimengerti sekaligus ditaati oleh pengelola/pengurus maupun anggota koperasi sehingga tujuan mensejahterakan anggota dapat dicapai secara maksimal. Isi selengkapnya Peraturan Khusus adalah :

 

 

 BAB I

ANGGOTA KOPERASI MENINGGAL DUNIA

Pasal 1

1.    Keluarga membuat laporan tertulis kepada Pengurus yang diketahui oleh Pejabat setempat atau Atasan langsung.

2.    Membuat laporan tertulis kepada Pengurus yang dilampiri surat kematian.

3.    Blanko laporan disediakan oleh koperasi.

 

Pasal 2

Hak dan kewajiban anggota koperasi yang keluar karena meninggal dunia, diatur sebagai berikut :

a.           Jika hak anggota lebih banyak dari tanggungannya, maka kelebihan diberikan kepada ahli warisnya.

b.           Jika pada butir a. tidak mempunyai ahli waris maka kelebihan kekayaannya sementara dititipkan pada koperasi disalurkan pada lembaga sosial/Panti Asuhan.

c.           Jika hak anggota kurang dari tanggungannya, maka semua kekurangan menjadi tanggungan ahli waris, dengan cara mengangsur yang disertai dengan surat perjanjian batas waktu mengangsur.

d.          Manakala ahli waris merasa keberatan atas tanggungan tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan keberatan kepada pengurus, dan apabila pengurus menyetujuinya maka semua kekurangan menjadi tanggungan Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA kecamatan Wonocolo Surabaya.

1.      Yang dimaksud hak ialah semua simpanan, jasa/bunga dan santunan kematian.

2.      Yang dimaksud tanggungan ialah semua tanggungan pada Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA Kecamatan Wonocolo Surabaya.

3.      Yang dimaksud ahli waris ialah :

a.              Istri / Suami

b.             Anak

c.              Saudara

d.             Orang yang ditunjuk

Keempat tersebut harus disertai dengan keterangan dari pejabat setempat atau atasan langsung.

 

BAB II

PEMBAGIAN JASA ANGGOTA

Pasal 3

1.      Jasa anggota sebesar 60% dari SHU dihitung sebagai berikut :

a.       Jumlah simpanan per anggota dalam tahun berjalan (SP + SW + MSB).

b.      Jumlah angsuran jasa anggota per anggota dalam 1 tahun berjalan.

2.      Simpanan yang mendapat jasa adalah :

a.         Simpanan pokok

b.         Simpanan wajib

c.         Simpanan sukarela

d.        Simpanan khusus tidak termasuk karena sudah mendapat jasa setiap bulan.

 

BAB III

KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Pasal 4

1.        Bagi anggota atau/keluarga yang meninggal mendapat santunan.

2.        Yang dimaksud keluarga adalah :

a.         Suami/Istri anggota koperasi

b.         Anak kandung atau anak angkat yang disyahkan oleh pengadilan Agama.

c.         Yang dimaksud butir b adalah anak yang belum keluarga dan atau maksimal 25 tahun.

3.        Besarnya santunan yang diberikan oleh koperasi diatur sebagai berikut :

a.         Anggota meninggal dunia                            : Rp. 1.000.000,-

b.         Suami / Isteri anggota koperasi                     : Rp.   750.000,-

c.         Anak kandung / anak angkat                                    : Rp.   500.000,-

4.      Anggota yang sakit dan di opname di Rumah sakit akan mendapat santunan Rp. 400.000 ( 1x dalam 1 Tahun )

5.      Sumber dana yang dipergunakan untuk menunjang butir 3 adalah dari dana sosial

6.      Koperasi berusaha menunjang kepentingan dinas asal tidak bertentangan  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA serta sesuai dengan kemampuan.

7.      Setiap menjelang Hari Raya anggota koperasi mendapat bingkisan dan uang yang nilai nominalnya disesuaikan dengan situasi keuangan yang ada.

8.      Bingkisan Hari Raya diberikan kepada anggota setiap setahun sekali berupa bingkisan barang dan diperhitungkan dari Sisa Hasil Usaha pada ahir tahun buku.

 

BAB IV

SIMPANAN SUKARELA

Pasal 5

1.      Simpanan sukarela dibayar oleh anggota dengan jumlah tetap dan secara rutin setiap bulan.

2.      Jumlah simpanan sukarela bersama pada akhir tahun dikembalikan kepada anggota bersamaan RAT

3.      Simpanan sukarela bersama tidak mendapatkan jasa setiap bulan tapi digabungkan dalam Simpanan Pokok + Simpanan Wajib dalam mendapatkan jasa dari SHU.

 

BAB V

SIMPANAN LAIN-LAIN (DANA RESIKO)

Pasal 6

1.      Dana Resiko adalah dana yang didapatkan pemotongan 1% dari jumlah pinjaman anggota pada waktu transaksi kredit.

2.        Dana Resiko tidak dikembalikan kepada anggota yang dipotong, tetapi merupakan kekayaan koperasi sebagaimana dana cadangan.

3.        Dana Resiko akan digunakan sebagai berikut :

a.    Peminjam yang meniggal dunia dan masih mempunyai tanggungan kredit akan dibantu sesuai dengan ketentuan.

b.    Bantuan sebesar 20% dari sisa kredit, selanjutnya sisa kredit menjadi tanggung jawab ahli waris.

c.    Atau dengan komposisi sebagai berikut :

Ø  Sisa kredit dibawah 1.000.000,- sebesar 500.000,-

Ø  Sisa kredit 1.000.000,- s/d 5.000.000,- sebesar 1.000.000,-

Ø  Sisa kredit 5.000.000,- s/d 10.000.000,- sebesar 2.500.000,-

Ø  Sisa kredit 10.000.000,- s/d 20.000.000,- sebesar 3.500.000,-

Ø  Sisa kredit 20.000.000,- s/d 30.000.000,- sebesar 5.000.000,-

Ø  Sisa kredit 30.000.000,- s/d 40.000.000,- sebesar 6.000.000,-

Ø  Sisa kredit diatas 40.000.000,- sebesar 7.500.000,-

 

BAB VI

PINJAMAN UANG

Pasal 7

1.        Jenis pinjaman ada 3 macam yaitu :

1.1  Pinjaman biasa

1.2  Pinjaman luar biasa

1.3  Pinjaman lain - lain.

1.1  Pinjaman Biasa

1.1.1        Pinjaman biasa adalah suatu pinjaman yang melalui permohonan kepada pengurus yang diketahui oleh Ketua Panti atau atasan langsung

1.1.2        Permohonan pinjaman tersebut paling lambat harus diterima pengurus tanggal 20, bulan sebelumnya.

1.1.3        Besarnya pinjaman yang diluluskan oleh pengurus adalah atas dasar

a.    Situasi keuangan yang ada di koperasi

b.    Kemampuan mengangsur si peminjam yaitu dengan melihat besarnya gaji yang diterima peminjam setiap bulan

c.    Pertimbangan kepentingan penggunaan

1.1.4        Tata cara pengembalian pinjaman biasa, dilaksanakan dengan cara mengangsur sesuai dengan perjanjian

1.1.5        Pinjaman uang dapat diangsur 5 bulan kali angsuran, paling lama 60 bulan kali angsuran, disesuaikan dengan besaran kredit

1.1.6        Pinjaman biasa dikenakan jasa 1% setiap bulan merata

1.2  Pinjaman luar biasa

1.2.1        Pinjaman luar biasa adalah suatu pinjaman yang diberikan oleh pengurus kepada anggota yang disebabkan karena :

a.    Keluarga sakit keras

b.    Mendapat musibah / operasi / kematian

1.2.2        Pinjaman luar biasa harus mendapat persetujuan dari ketua Koperasi dengan pertimbangan kebenaran alasan yang diajukan maksimal Rp. 2.000.000

1.2.3        Pinjaman luar biasa dikembalikan dengan angsuran 5 bulan tanpa bunga / jasa

1.2.4        Pinjaman luar biasa tidak dikenakan pemotongan 1% yang dimasukan pada simpanan lain-lain

1.2.5        Pinjaman luar biasa tidak diperhitungkan dalam jasa anggota.

1.3  Pinjaman lain-lain

1.3.1        Besar pinjaman yang dapat dikabulkan oleh pengurus adalah dua kali dari simpanannya

1.3.2        Aturan atau cara pengajuan pinjaman sama dengan pinjaman biasa

 

BAB VII

PERTOKOAN DAN KREDIT BARANG

Pasal 8

1.      Koperasi melayani kredit barang sesuai permintaan / kebutuhan anggota

2.      Kredit barang dikenakan bunga 1% dan diangsur seperti kredit uang

3.      Jangka waktu kredit barang selama 10 bulan angsuran

4.      Kredit barang tidak memerlukan uang muka dengan harga sesuai dengan harga pasar

5.      Barang-barang konsumsi (sembako) bisa dibayar cash atau paling lama dibayar bulan berikutnya

6.      Barang non konsumsi bisa dibayar paling lama 10x bulan angsuran ditambah jasa 1,5% perbulan

7.      Kuitansi barang yang tidak ada dikoperasi boleh ditukar dengan uang sebagai ganti harga barang yang dikehendaki.

 

BAB VIII

SANGSI ANGGOTA KOPERASI

Pasal 9

1.      Anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib selama 6 bulan berturut-turut dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.

2.      Anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran hutang uang/barang pada koperasi selama 6 bulan berturut-turut maka dikeluarkan dari keanggotaan koperasi dan kekayaannya akan diperhitungkan

3.      Sisa hutang anggota yang dikeluarkan dari keanggotaan koperasi diatur sebagai berikut :

a.       Diselesaikan secara kekeluargaan

b.      Ditempuh melalui jalur hukum

 

BAB IX

PENGHARGAAN

Pasal 10

1.      Setiap pengurus yang tidak terpilih kembali diberikan penghargaan berupa lencana/piagam dan diatur sebagai berikut :

1.1     Bagi pengurus yang mendapat lencana atau piagam, bermasa bakti minimal 10 tahun berturut-turut

1.2     Lencana yang diberikan berwujud logo koperasi seberat 5 gram emas 85%

1.3     Pemberian lencana / piagam bersamaan dengan peringatan hari koperasi

2.      Bagi anggota yang hadir dalam RAT disiapkan uang transport dan doorprize yang disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi

3.      Sumber dana untuk menunjang penghargaan tersebut diperoleh dari beban organisasi dalam tahun buku berjalan.

BAB X

SYARAT-SYARAT MENJADI PEGAWAI KOPERASI

Pasal 11

1.      Mengajukan permohonan secara tertulis dengan disertai lampiran foto copy

a.              Ijasah SD, SLTP, SLTA, SARJANA MUDA/LENGKAP (sesuai dengan kebutuhan)

b.             Surat keterangan berbadan sehat dari dokter dan bebas Aids/Narkoba

c.         Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian

2.      Sistem kepegawaiannya bersifat kontrak tahunan

3.      Bila dipandang perlu Pengurus Koperasi akan mengadakan tes

 

BAB XI

KESEJAHTERAAN PEGAWAI

Pasal 12

1.      Gaji Pegawai KPRI Makmur Sejahtera diberikan sesuai dengan besarnya anggaran gaji karyawan.

2.      Pemberian jasa pegawai diatur sebagai berikut :

2.1            Menjelang Hari Raya Idul Fitri

2.2            Sesudah Rapat Anggota Tahunan

3.      Bagi pegawai yang sudah bekerja minimal 5 tahun berhak mendapatkan cuti 2 minggu dan diatur sebagai berikut :

3.1            Diambil 2 minggu sekaligus

3.2            Diambil 2 kali (satu kali satu minggu)

 

BAB XII

SANKSI PEGAWAI

Pasal 13

1.        Pegawai Koperasi harus mematuhi peraturan Tata Tertib koperasi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA.

2.        Jika pegawai koperasi tidak mematuhi seperti butir 1, maka pengurus dalam siding pleno akan memberikan peringatan lisan/tertulis.

3.        Jika pegawai koperasi dalam melaksanakan tugas koperasi, ternyata menggunakan wewenang atau jabatan, yang sangat merugikan koperasi maka akan dikeluarkan sebagai pegawai koperasi.

4.        Jika pegawai koperasi dalam melaksanakan tugas ternyata menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan atau merugikan koperasi maka akan dikeluarkan sebagai pegawai koperasi serta mempertanggung jawabkan penggunaan uang tersebut.

 

BAB XIII

PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS

Pasal 14

1.        Pembagian tugas pengurus diatur dalam Rapat Pengurus dan dijabarkan dalam Organisasi Struktur Kerja Koperasi.

2.        Pembagian tugas pengurus ditata kembali setelah masa jabatan pengurus pada periode tersebut berakhir.

 

BAB XIV

RENCANA KERJA DAN

 RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

Pasal 15

1.      Sebelum tutup buku pengurus menyusun RK (Rencana Kerja) dan RAPB (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja).

2.      RK dan RAPB ditetapkan dan disyahkan sebelum awal tahun buku berikutnya.

3.      Pengurus baru harus membuat RK Kepengurusan untuk 3 tahun kedapan, dan di Laporkan dalam setiap tahun buku

 

BAB XV

PENUTUP

Pasal 16

1.      Kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi dalam peraturan khusus ini akan ditinjau kembali untuk diadakan pembetulan.

2.      Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan khusus ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus.

 

Ditetapkan dalam Rapat Anggota

29 Agustus 2020

a/n Pengurus Koperasi BKSPAIS BAHAGIA BERSAMA

 

 

                           KETUA                                              SEKRETARIS

 

 

 

                      Solichan, S.Ag                                   Machrus Istichsan, S.Ag